Dewan Pengupahan Serahkan Dokumen

Written By komputer emanbelas on Senin, 19 November 2012 | 00.00




Dewan Pengupahan Serahkan Dokumen


Dewan Pengupahan Serahkan Dokumen





Penulis : Andy Riza Hidayat | Minggu, 18 November 2012 | 23:10 WIB











JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Senin (19/11/2012) besok Dewan Pengupahan menyerahkan keputusan mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Sesuai mekanisme, setelah penyerahan dokumen itu, gubernur berhak memutuskan menerima atau menolak hasil ketetapan. "Kami baru bisa menyerahkan hasil keputusan hari Senin karena setelah keputusan Dewan Pengupahan Rabu (14/11/2012) lalu terpotong libur. Kami belum dapat menyerahkannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar, Minggu (18/11/2012) di Jakarta. Dewan  Pengupahan menetapkan UMP DKI tahun 2013 senilai Rp 2.216.243.


Nilai ini lebih besar 44,93 persen dari UMP DKI tahun 2012 Rp 1.529.150. Pada saat penetapan berlangsung, perwakilan pengusaha keluar dari ruang pertemuan. Mereka tidak mengakui hasil penetapan itu.


Akhir pekan lalu, Gubernur Joko Widodo menyatakan akan mempertemukan perwakilan pengusaha dan buruh. Pertemuan itu digelar untuk menyamakan pendapat di antara kedua pihak. Gubernur tidak ingin ada perselisihan setelah penetapan UMP dilakukan. "Kalau semua mengancam mogok, tidak akan jalan. Yang penting semua ketemu dulu," tutur Jokowi.

















Anda sedang membaca artikel tentang

Dewan Pengupahan Serahkan Dokumen

Dengan url

http://thatendangerdiets.blogspot.com/2012/11/dewan-pengupahan-serahkan-dokumen.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dewan Pengupahan Serahkan Dokumen

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dewan Pengupahan Serahkan Dokumen

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger