JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Fortuner B 2178 BP yang terlibat insiden kecelakaan di jalan S. Parman, Jakarta Barat bukan milik salah seorang anggota Instansi Kepolisian. Mobil tersebut merupakan milik lelaki asal Semarang yang bernama Agustin B (45).
"Itu mobil bukan punya anggota instansi kepolisian. Pelat nomor BP itu sekarang sudah banyak digunakan oleh masyarakat, bukan hanya anggota salah satu instansi," kata kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Barat, AKP Rahmat Dahlizar saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (20/1/2013).
Menurutnya, informasi yang menyebar di salah satu media on-line, yang mengatakan mobil tersebut milik salah satu anggota instasi, merupakan informasi yang tidak benar. Pemilik mobil tersebut merupakan milik perorangan.
Ia adalah warga Semarang yang sedang memiliki urusan di Jakarta, kemudian tinggal sementara waktu di hotel Grand Tropic dekat lokasi penabrakan. Rahmat melanjutkan, saat ini pengendara mobil telah diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Ia diamankan polisi setelah sempat melarikan diri pasca tabrakan di depan mal Central Park pagi tadi. Polisi meringkus pengemudi tersebut di salah satu kamar hotel Grand Tropic, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan terjadi antara antara mobil Fortuner hitam bernopol B 2178 BP dengan sepeda motor Yamaha Vixion B 6387 UUQ. Saat kejadian berlangsung, situasi lalu lintas sedang menggunakan sistem rekayasa lalu lintas contra flow, yang menggunakan satu jalur untuk dua lajur.
Saat itu, Stefanus Hariyanto (22) pengendara Yamaha Vixion melaju di jalan S. Parman dari arah Grogol menuju Tomang, sedangkan mobil Fortuner hitam melintas dengan arah sebaliknya. Karena situasi jalan yang gelap dan agak menanjak, diduga kedua kendaraan tidak saling melihat.
Kecepatan kedua kendaraan yang tinggi juga mengakibatkan tabrakan tidak bisa dihindari. Akibatnya, pengendara motor terjatuh dan terpelanting hingga membentur badan jalan dan meninggal di tempat. Sedangkan sopir mobil Fortuner membanting stir ke arah jalur hijau dan menyebabkan mobil tersebut terguling dan berhenti dalam posisi terbalik.
Dari kejadian tersebut, pengendara motor Yamaha Vixion, Stefanus Hariyanto (22) warga Jl SM Nom 158, RT 35/09, Kelurahan Melayu, Singkawang, Kalimantan Barat tewas di tempat.
Sedangkan pengendara mobil Fortuner hitam melarikan diri. Namun sore tadi, setelah melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan, polisi berhasil menangkap pengendara Fortuner di hotel Grand Tropic, Jakarta Barat.
Anda sedang membaca artikel tentang
B 2178 BP Bukan Pelat Milik Instansi Kepolisian
Dengan url
http://thatendangerdiets.blogspot.com/2013/01/b-2178-bp-bukan-pelat-milik-instansi.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
B 2178 BP Bukan Pelat Milik Instansi Kepolisian
namun jangan lupa untuk meletakkan link
B 2178 BP Bukan Pelat Milik Instansi Kepolisian
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar