BK Pecat Angelina Sondakh Setelah 'Inkracht'
Penulis : Dian Maharani | Minggu, 27 Januari 2013 | 21:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Siswono Yudhohusodo menegaskan, pemecatan Angelina Sondakh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan dilakukan setelah putusan hukum yang dijatuhkan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Saat ini, terpidana kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional itu masih diberhentikan sementara oleh BK. "Angie diberhentikan sementara sebagai bentuk hormat legislatif ke yudikatif. Kita menunggu hukum tetap, setelah itu baru dihentikan," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo seusai diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (27/1/2013).
Sebelumnya, Angie divonis 4 tahun 6 bulan dan dennda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Politisi partai Demokrat itu terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 14,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi pun telah mengajukan banding atas vonis yang dinilai terlalu ringan tersebut.
Sementara, anggota DPR yang menyimpang atau terlibat kasus diharapkan Siswono memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri atau tanpa diminta. "Yang paling baik, negara beradab jika anggota DPR menyimpang, tidak menyuruh. Karena ini mencoreng muka partai," ucap Siswono.
Editor :
Glori K. Wadrianto
Anda sedang membaca artikel tentang
BK Pecat Angelina Sondakh Setelah Inkracht
Dengan url
http://thatendangerdiets.blogspot.com/2013/01/bk-pecat-angelina-sondakh-setelah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
BK Pecat Angelina Sondakh Setelah Inkracht
namun jangan lupa untuk meletakkan link
BK Pecat Angelina Sondakh Setelah Inkracht
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar