SBY Umumkan 7 Aturan Pokok Konvensi Demokrat

Written By komputer emanbelas on Senin, 08 Juli 2013 | 00.09






JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjelaskan mekanisme konvensi Partai Demokrat untuk menjaring calon presiden di 2014. Ada tujuh aturan pokok yang menjadi acuan saat konvensi ini dilakukan.


Sistem konvensi digelar semi-terbuka menjadi aturan pertama. Peserta konvensi bisa berasal dari non-kader Partai Demokrat. Konvensi adalah seleksi dan dilaksanakan secara transparan.


"Konvensi ini melibatkan rakyat dalam pemilihan dan penetapan pemenang konvensi dan tidak ada penyisihan di tengah jalan kecuali kandidat yang bersangkutan mengundurkan diri," kata SBY dalam konferensi pers konvensi Partai Demokrat di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu (7/7/2013) malam.


Kedua, mengenai organisasi konvensi, SBY menjelaskan bahwa nantinya akan dibentuk komite konvensi yang bertugas menyelenggarakan semua kegiatan seleksi dan konvensi. Pimpinan dan keanggotaan komite konvensi merupakan paduan tokoh Partai Demokrat dan tokoh-tokoh independen. Komite konvensi ini bertanggung jawab kepada Majelis Tinggi Partai Demokrat. Peserta konvensi.


Aturan ketiga, peserta konvensi berasal dari kader dan non-kader Partai Demokrat serta memenuhi syarat yang dilakukan konvensi. SBY menegaskan, komite konvensi akan melakukan penjaringan kepada mereka yang cocok (eligible) sebagai kandidat. Selain itu, SBY juga meminta seluruh kandidat untuk menandatangani dan menjalankan kode etik konvensi.


"Komite konvensi akan memberikan sanksi kepada kandidat yang melakukan pelanggaran. Jadi yang aktif adalah komite konvensi, saya kira ini fair," ujarnya.


SBY juga mengatur mengenai kegiatan dan proses konvensi sebagai aturan keempat. SBY menjelaskan bahwa seleksi akan berupa pengenalan kandidat kepada masyarakat oleh komite konvensi.


Wawancara media juga akan diatur oleh komite konvensi, termasuk debat antarkandidat. Di luar itu, SBY memberi jaminan bahwa kandidat dapat melaksanakan kegiatan lain di luar kegiatan resmi komite konvensi sesuai dengan aturan konvensi.


Kelima, tahapan konvensi berlangsung selama delapan bulan mulai September 2013 sampai April 2014 dan dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama September-Desember 2013, semua kegiatan dilaksanakan kecuali debat antarkandidat. Tahap kedua pada Januari-April 2014, semua kegiatan dilaksanakan termasuk debat antarkandidat.


"Komite konvensi akan meenentukan nama peserta konvensi pada akhir Agustus 2013," kata SBY.


Ketentuan keenam, peserta konvensi atau kandidat tidak dipungut biaya. Dalam semua kegiatan konvensi yang diselenggarakan, biaya ditanggung oleh komite konvensi. Biaya konvensi berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal. Biaya untuk kegiatan kandidat yang dilakukan di luar konvensi disediakan oleh kandidat itu sendiri dan diwajibkan berasal dari sumber yang sah dan halal.


Ketentuan terakhir ialah penentuan pemenang konvensi. Pemenang konvensi akan ditentukan selambat-lambatnya Mei 2014 setelah pemilihan legislatif dan sebelum pemilihan presiden. Pemenang konvensi didasarkan hasil survei, dan bukan ditentukan oleh kader Partai Demokrat semata. Misalnya melalui voting DPP, DPD, DPC Partai Demokrat.


"Pada hakikatnya rakyat dilibatkan. Survei dilakukan dua kali oleh tiga lembaga survei yang independen dan kredibel. Hasil survei akan diumumkan ke publik secara transparan oleh panita konvensi," kata SBY.





Editor : Laksono Hari Wiwoho




















Anda sedang membaca artikel tentang

SBY Umumkan 7 Aturan Pokok Konvensi Demokrat

Dengan url

http://thatendangerdiets.blogspot.com/2013/07/sby-umumkan-7-aturan-pokok-konvensi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

SBY Umumkan 7 Aturan Pokok Konvensi Demokrat

namun jangan lupa untuk meletakkan link

SBY Umumkan 7 Aturan Pokok Konvensi Demokrat

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger