Kompolnas: Segera Tuntaskan Kasus Dul

Written By komputer emanbelas on Senin, 14 Oktober 2013 | 00.00





JAKARTA, KOMPAS.com -– Untuk kesekian kalinya, penyidik Polda Metro Jaya gagal memeriksa anak musisi Ahmad Dhani, AQJ alias DUL (13), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Km 8 +200 Tol Jagorawi.


Ketegasan polisi pun dipertanyakan dalam mengungkap kasus yang melibatkan sejumlah anak pesohor negeri. “Polisi masih bersikap diskriminatif dalam menangani penegakan hukum khususnya kasus kecelakaan lalu lintas,” anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman kepada Kompas.com, Minggu (13/10/2013).


Selain kasus AQJ, Hamidah mencontohkan, kasus kecelakaan sepeda motor yang melibatkan aktor Arie Wibowo, 10 Juni 2013 lalu. Saat itu, Arie yang tengah mengendarai sepeda motor Ducati Multistrada Touring 1200, menabrak Tjahmadi (80) yang tengah menyeberang jalan.


Tjahmadi yang mengalami luka yang cukup serius akhirnya dibawa ke RSPP. Namun, dua hari kemudian Tjahmadi menghembuskan napas terakhirnya. Menurut pengakuan Arie, ia telah membunyikan klakson kendaraannya sesaat sebelum tabrakan terjadi.


Namun, Tjahmadi yang telah berumur dinilai tidak mendengar suara klakson yang dibunyikan Arie. Polisi pun akhirnya menetapkan Arie sebagai korban dalam kecelakaan tersebut. Sedangkan Tjahmadi justru ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, polisi telah menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut.


Kasus lain yakni, kasus kecelakaan mobil yang melibatkan putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian RI, Hatta Rajasa, Rasyid Amrullah Rajasa (22). Rayid yang mengendarai mobil BMW X5 B 272 HR warna hitam, menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang dikemudikan Frans Joner Sirait di Km 3 335 Tol Jagorawi. Akibat tabrakan tersebut, lima dari 10 penumpang yang diangkut Frans terlempar ke jalan setelah pintu belakang mobilnya ditabrak Rasyid.


Dari lima orang tersebut, dua di antaranya Harun (50) dan Muhammad Reihan (1,5), meninggal dunia. Rasyid pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.


Dalam sidang yang dipimpin Suharjono, majelis menggunakan teori pemidanaan restorative justice dalam memutus vonis terhadap Rasyid. Teori tersebut, dikatakan hakim, adalah perspektif hukum yang ikut memasukkan pertangungjawaban terdakwa kepada korbannya sebagai bahan pertimbangan.


Dampaknya, meski Rasyid terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, namun ia tidak dihukum maksimal. Hakim hanya memvonis Rasyid pidana penjara 5 bulan atau denda uang sebesar Rp 12 juta dengan masa percobaan hukuman selama 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan subsider 6 bulan.


“Sekarang anak selebritis (DUL), polisi lagi-lagi ingin menutup kasus ini dengan alasan kesehatan pelaku,” kata Hamidah.


Hamidah menegaskan, Kompolnas tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri jika memang tidak ada niat baik dari penyidik Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan masalah ini.


“Apabila ada fakta polisi ingin menutup kasus ini, maka Kompolnas akan menyampaikan kepada Kapolri,” tandasnya. 





Editor : Eko Hendrawan Sofyan


















Anda sedang membaca artikel tentang

Kompolnas: Segera Tuntaskan Kasus Dul

Dengan url

http://thatendangerdiets.blogspot.com/2013/10/kompolnas-segera-tuntaskan-kasus-dul.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kompolnas: Segera Tuntaskan Kasus Dul

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kompolnas: Segera Tuntaskan Kasus Dul

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger