Washingon - Penyanyi Chris Brown harus mendekam di penjara selama lebih dari empat bulan setelah mengaku kepada pengadilan bahwa ia melangar masa percobaannya. Brown melanggar masa percobaannya dengan terlibat dalam sebuah pertengkaran di Washington DC, Amerika Serikat, tahun lalu.
Sang hakim pengadilan, James R Brandin awalnya memvonis Brown dengan penjara selama 365 hari, namun dipotong selama 234 hari karena yang bersangkutan pernah menghabiskan waktu di pusat rehabilitasi dan penjara.
Meski demikian, masih belum bisa dipastikan berapa lama Brown akan berada di penjara, karena di masa sebelumnya ia berhasil keluar lebih cepat dengan alasan penjara kelebihan kapasitas narapidana.
Hakim Brandin juga mengharuskan Brown menghadiri terapi dengan psikiater sebanyak dua kali seminggu dan melakukan uji narkoba tiga kali seminggu, demikian dikutip dari TMZ, Minggu (11/5). Baru-baru ini Brown juga didiagnosis mengidap penyakit kejiwaan, bipolar.
Pelantun “Loyal” ini berada dalam penanganan kepolisian selama lebih dari sebulan setelah diusir dari pusat rehabilitasi narkoba pada pertengahan Maret akibat melanggar tiga peraturan.
Brown pertama kali masuk masa percobaan di tahun 2009 karena menyakiti kekasihnya di masa itu, penyanyi Rihanna. Saat ini Brown juga masih menunggu pengadilan untuk aksi lainnya, yakni meninju Parker Adam di luar sebuah hotel hingga membuat korbannya mengalami patah hidung. Pengadilannya akan dilakukan bulan Juni. Brown bisa mendekam di penjara lebih dari enam bulan dan denda US$ 1000 bila terbukti bersalah.